TIMES JATIM, MALANG – MMA (36), seorang kontraktor yang kerap menjadi rekanan dinas dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polresta Banyuwangi.
Dia ditangkap setelah terbukti sebagai pengemudi atau pengendara kendaraan jenis sedan BMW Nopol P 44 PII, yang dilaporkan telah melakukan aksi koboy terhadap Fanani, pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu.
Fanani adalah Juru Parkir (Jukir) minimarket Abba Mart, Jalan Banterang Baru No.41, Lingkungan Kampung Melayu, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi.
“Setelah mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan 3 saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor, kemudian berdasarkan gelar perkara, ditingkatkan status nya menjadi tersangka,” ucap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, SIK, M Si, MH, Senin (11/11/2024).
“Hari ini terhitung mulai hari Sabtu (9/11/2024) kita melakukan penahanan,” imbuhnya.
Yang patut diacungi jempol, dalam pembuktian kasus koboy ini, instansi dibawah komando Kapolresta Rama, benar-benar menerapkan Scientific Crime Investigation (SCI). Atau sebuah metode penyidikan kejahatan yang menggunakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) untuk mengungkap kasus. Mengingat selama pemeriksaan, MMA tidak mengakui perbuatan.
MMA tersangka kasus koboy todongkan senpi kepada jukir minimarket di Banyuwangi. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Namun polisi tak kurang akal. Dari 4 titik rekaman CCTV ulah pelaku akhirnya terbongkar. 4 titik rekaman CCTV tersebut meliputi minimarket Abba Mart, Jalan Banterang Baru No.41, Lingkungan Kampung Melayu, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi. Restoran Mc Donald's Banyuwangi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Serta CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, yang terpasang di perempatan Taman Sritanjung dan Simpang Lima. Dari situ dapat diketahui bahwa MMA adalah pengemudi sedan BMW Nopol P 44 PII.
“(Dari rekaman CCTV) adalah benar (MMA) yang mengemudikan kendaraan yang melakukan perbuatan atau ancaman kekerasan tersebut,” beber Rama.
Selain menahan MMA, Polresta Banyuwangi, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepucuk senpi merek Glock 43, lengkap dengan 2 megazine dan 12 buah amunisi.
Senpi tersebut dilengkapi dengan perizinan untuk bela diri. Polisi juga mengamankan kendaraan sedan jenis BMW Nopol P 44 PII, yang dikendaraan MMA ketika melakukan aksi koboy terhadap Jukir Fanani.
Atas perbuatannya, si koboy MMA dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP atau pasal ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |