TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengamankan dua petugas Pasar Hewan Wonoasih pada Sabtu siang (9/11/24). Penangkapan kedua petugas ini diduga terkait kasus penggelapan retribusi pasar.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menjelaskan jika kedua petugas tersebut berinisial MC, yang menjabat sebagai Kepala Penjaga Pasar Hewan Wonoasih, dan ALM, yang bertugas sebagai petugas rekapitulasi.
Keduanya diduga tertangkap basah menggelapkan retribusi pasar. Setelah dilakukan observasi, petugas segera mengamankan keduanya di lokasi Pasar Hewan Wonoasih.
"Mulanya ada laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan retribusi. Setelah dilakukan pendalaman, selanjutnya kami lakukan penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT),” katanya AKP Didik saat ditemui sejumlah awak media pada Senin siang (11/11/24).
Menurut AKP Didik, penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terjadi karena hasil retribusi dari karcis dan fasilitas umum di pasar hewan tidak disetorkan secara keseluruhan.
“Saat keduanya di tangkap, petugas juga mengamankan uang dengan total sekitar Rp4 juta rupiah,” imbuhnya.
Dua petugas honorer yang diamankan ini masih menjalani pemeriksaan. Penyelidikan akan mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain, mengingat pengakuan sementara menunjukkan bahwa aksi penggelapan tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
“Dugaan kami, juga ada peran serta pihak lainnya. Namun, yang pasti ini masih akan dilakukan pendalaman. Termasuk akan mendatangkan tim audit untuk menghitung secara terperinci berapa kerugian yang didapat,” tandas AKP Didik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gelapkan Retribusi Pasar Hewan Wonoasih Probolinggo, Dua Petugas Diciduk
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Imadudin Muhammad |