TIMES JATIM, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember kembali melakukan pemanggilan terhadap kepala desa (kades) atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada, Senin (11/11/2024).
Kades yang dipanggil kali ini yakni Kades Tanggul Kulon Arifin Wahyono.
Arifin mengatakan bahwa kedatangannya ke Bawaslu Jember untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada dirinya.
Arifin juga menyindir Bawaslu berkaitan dengan dua kali mangkir atau tidak hadir dari panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember.
"Ya kalau boleh saya berterus terang, sebenarnya saya malas ya datang ke Bawaslu Jember ini," ujarnya ke sejumlah awak media.
"Karena saya tahu dan saya rasa juga mayoritas warga Jember sudah tahu, bahwasanya Bawaslu ini sudah dua kali mangkir atau tidak hadir ketika mereka dipanggil oleh Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember," sambungnya.
Selain itu, Arifin memberikan contoh yang baik terhadap Bawaslu, yakni sebagai warga yang baik dan juga taat hukum, dan berani untuk hadir di Bawaslu untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"Dan kehadiran saya di sini, tentunya memberikan contoh yang baik kepada Bawaslu Jember, bahwasanya seperti yang saya sampaikan tadi, sebagai warga yang baik dan saat hukum kami hadir memenuhi undangan dari Bawaslu," tegasnya.
Meski demikian, Arifin masih bingung atas pemanggilan Bawaslu tersebut, hanya karena postingan di media sosial (medsos) yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu.
"Saya sendiri juga sebenarnya bingung. Saya tanyakan, laporannya dari masyarakat terkait ada salah satu nama di medsos yang mengatasnamakan sedulur Arifin Hariyono. yang mana di medsos itu meng-upload salah satu foto saya dengan salah satu calon bupati," ungkapnya.
"Saya sampaikan terkait mesdsos tersebut, harusnya Bawaslu itu juga bisa lah memahami dulu apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Apakah itu saya yang harus dipanggil atau siapa, saya juga bingung ketika ditanyakan karena saya juga tidak tahu siapa pemilik akun tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia membenarkan pihaknya mengundang Kades Tanggul Kulon tersebut untuk klarifikasi atas laporan dari masyarakat.
"Karena yang bersangkutan dilaporkan, maka harus kami (mintai) klarifikasi," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Jember hari ini melakukan klarifikasi di dua lokasi yakni di Rambipuji, ditempatkan di Panwascam Rambipuji, sedangkan lainnya ditempatkan di Kantor Bawaslu Jember. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |