TIMES JATIM, KEDIRI – Setelah mendekam di balik jeruji besi, ternyata tidak membuat empat orang pria asal Kabupaten Nganjuk ini jera. Justru sebaliknya, di balik bui keempat pria itu yakni AV, YY, DA serta WB malah merencanakan aksi kejahatan di Kota Kediri.
Pada Minggu, (03/11/2024) komplotan residivis itu merampok sebuah minimarket di kawasan Ngronggo, Kota Kediri. Dalam aksinya, komplotan itu menodongkan senjata tajam dan airsoft gun kepada dua karyawan minimarket.
Para pelaku kemudian membawa kabur uang sejumlah Rp41 juta dan barang seperti rokok dengan nilai sebesar Rp4 juta. Mereka kemudian kabur ke arah barat, menuju Kabupaten Nganjuk.
Jajaran Polres Kediri Kota pun melakukan penyelidikan dan pengejaran. Satu persatu, keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk.
"Selang 4 hari setelah itu, tepatnya di hari Kamis 7 November 2024, jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan para tersangka," tutur Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin (11/11/2024).
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui mereka juga melakukan aksinya di daerah lain. " 3 diantara 4 pelaku ini juga melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah lain, tepatnya di Kabupaten Jombang," tambahnya.
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kendaraan yang dipakai untuk beraksi sampai barang bukti senjata tajam serta airsoft gun yang digunakan.
Selain itu turut diamankan sejumlah pakaian yang dikenakan saat beraksi. Polisi juga berhasil menyelamatkan sisa uang yang dibawa kabur dari minimarket di Kota Kediri.
"Dari keempat tersangka, diamankan
3 buah parang dan 1 senjata airsoft gun. Kemudian 1 roda 4 yang digunakan saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian perkara, kemudian uang tunai yang dijumlah dari keempat tersangka sebesar Rp 23 juta," tuturnya.
Keempatnya diketahui merupakan residivis kasus kejahatan yang berbeda-beda. "AV pernah menjalani hukuman karena tindak pidana narkoba. Kemudian tersangka YY, ini juga residivis, begitu juga dengan tersangka DA dan WB," jelas Kapolres Kediri Kota.
Keempatnya sendiri bertemu saat menjadi penghuni Lapas Nganjuk. Salah satu tersangka, harus merasakan kakinya tertembus peluru karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"Tersangka ini pada saat kita lakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan," ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin.
Iptu Fathur Rozikin menambahkan, sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku, termasuk untuk bersenang-senang dengan teman wanitanya.
"Dipakai untuk kepentingan pribadi mereka," tambahnya. Para pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tak Jera, Komplotan Residivis Ditangkap Lagi Usai Merampok Minimarket di Kota Kediri
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |