Forum Mahasiswa

Darurat Oligarki

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:30
Darurat Oligarki Suudi Alfarobi, Kader PMII Rayon Al-Hikam Universitas Islam Malang

TIMES JATIM, MALANG – Dari foto Peringatan darurat yang tidak asing bagi penikmat media sosial, mungkin mejadi banyak tanda tanya yang berkelanjutan bagi para Masyarakat. Mungkin hal ini yang jarang kita temui di hari-hari dekat ini. Apakah yang terjadi dengan maraknya media dengan foto peringatan darurat ini.

Keputusan MK adalah Keputusan yang sudah final bagi negara kita, seperti Keputusan sebelumnya yang terjadi terkait Keputusan batas umur di pemilu 2024 kemarin. Sedikit kita mengutip apa yang di sampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, “Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan Mengikat”, ujar beliau setelah pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi barat, pada selasa, 23 April 2024.

Dan yang saat ini terjadi Keputusan MK Terkait peraturan Pilkada 2024 yang Final ini hendak di rusak oleh para DPR RI, padahal sudah kita ketahui Bersama bahwa Keputusan MK yang final ini ada satu-satunya pegangan kita untuk menjadi pedoman di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peristiwa pertama kali terjadi di Indonesia yang saat ini mendobrak opini atau gerakan publik untuk sama-sama mengawal praktek oligarki kapital yang di bangun oleh Lembaga eksekutif. Sebelumnya sudah kita terbungkam pada peristiwa Pemilu 2024, sehingga realitas kecurangan dan kebengisan di dominasi. 

Kebenaran perlu tersampaikan dari rakyat oleh para generasi, melalui kita sebagai mahasiswa Indonesia yang mejadi aktor utama untuk memerangi adanya praktek oligarki kapital.

Saat ini yang kita ketahui Bersama bahwa keputusan mahkamah konstitusi terkait peraturan Pilkada 2024 sudah membawa Marwah mulia bagi Mahkamah konstitusi yang sebelumnya diobrak-abrik pada pemilu 2024. 

Peninjauan sederhana Keputusan ini bukan tentang individu kandidat atau partai, tapi tentang kendaraan yang sama-sama kita hormati yaitu kedaulatan konstitusi dan demokrasi bagi seluruh rakyat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan sekarang dari Keputusan sementara, bukan membatalkan untuk Revisi UU Pilkada, tapi sedang di Rekayasa Sosial dengan menunda adanya Perevisian oleh para Dewan Perwakilan Rakyat hanya untuk kepentingan sesaat. Dari sekarang masih ada waktu empat hari bagi kita sampai batas pendaftaran pilkada di hari Selasa, 27 Agustus 2024.

Atas dasar itu saya kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai generasi Indonesia, penyuara kedaulatan rakyat, penjaga Demokrasi NKRI, dan tameng bagi seluruh bangsa, Mengajak pada seluruh individu khususnya Masyarakat Malang raya untuk sama-sama kita mengawal Keputusan MK yang sudah benar dalam masa empat hari kedepan. Di tangan kita, tergenggam arah bangsa. 

***

*) Oleh : Suudi Alfarobi, Kader PMII Rayon Al-Hikam Universitas Islam Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.