TIMES JATIM, LAMONGAN – KPU Kabupaten Lamongan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengumumkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama 12 hari, mulai Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
“Total yang dibutuhkan sebanyak 14.511 anggota KPPS,” kata Mahrus.
Petugas KPPS tersebut, dikatakan Mahrus, akan ditempatkan di 2.073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Lamongan, dengan setiap TPS memerlukan 7 orang KPPS.
"KPPS akan bertugas selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Mahrus juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS meliputi beberapa hal.
Calon harus merupakan warga negara Indonesia yang setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat lainnya, calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang atau pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selain itu, calon anggota harus berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, atau KPPS tempat mereka akan bertugas.
Lebih lanjut, calon KPPS diwajibkan memiliki surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah SLTA atau sederajat.
"Integritas, kejujuran, dan keadilan juga menjadi kriteria penting dalam seleksi KPPS," ucap Mahrus.
Ia menambahkan bahwa calon yang pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan juga tidak dapat menjadi anggota KPPS. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Lamongan Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024
Pewarta | : Ardiyanto |
Editor | : Irfan Anshori |