Berita

PN Jember Bersama Mahasiswa UIN KHAS Edukasi Warga tentang Sidang Online

Kamis, 19 September 2024 - 14:59
PN Jember Bersama Mahasiswa UIN KHAS Edukasi Warga tentang Sidang Online PN Jember bersama mahasiswa UIN KHAS Jember saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Mahasiswa PKL Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember melakukan edukasi hukum kepada warga. 

Edukasi tersebut berkaitan dengan urusan surat menyurat dan juga pengaduan via online terhadap sidang online.

Program Tilik Desa PN Jember sengaja menggandeng mahasiswa PKL UIN KHAS Jember agar edukasi kepada warga lebih mudah. 

Mahasiswa tersebut melakukan sosialisasi kepada masyarakat di empat desa yang berada di kecamatan Gumukmas, salah satunya yaitu desa Menampu.

Dua mahasiswa jurusan hukum pidana Islam memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat langsung.

"Ini adalah program Pengadilan Negeri Jember, dan kami mahasiswa yang magang di sana diberikan pengarahan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal sidang online," kata Lovy Nanda Citra Purnama, Kamis (19/9/2024). 

Menurutnya, sebenarnya sidang online ini mudah, seperti halnya salah ketik nama di surat surat penting dan hal-hal itu bisa dilakukan sidang online.

"Jadi selain masyarakat dipermudah, juga masyarakat tidak perlu datang ke PN karena sudah ada website PN jember.go.id," jelasnya.

Sementara itu , salah satu masyarakat bernama Holek yang ikut dalam kegiatan tersebut mengaku sangat senang karena tidak harus ke pengadilan negeri ketika d kesalahan surat surat penting yang diharuskan melalui sidang.

"Bagi kami ini terobosan luar biasa, karena masyarakat lebih memahami langsung dan apalagi sudah bisa online," paparnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.