Berita

Dana Kampanye Pilkada Kota Probolinggo Dibatasi Rp750 Juta

Kamis, 19 September 2024 - 20:36
Dana Kampanye Pilkada Kota Probolinggo Dibatasi Rp750 Juta Ilustrasi dana kampanye.

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan batasan dana kampanye Pilkada 2024 hingga Rp750 juta. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilmiyah menjelaskan, KPU telah mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye pada Rabu (18/9/2024) malam. Dalam sosialisasi tersebut, dibahas aturan dan larangan terkait dana kampanye.

Menurut Ilmiyah, sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon, partai pengusul, parpol non pengusul, pendukung, keluarga, kelompok, atau perorangan yang jelas identitasnya. 

"Sumber dana harus dari Warga Negara Indonesia, bukan pihak asing, dan wajib melampirkan KTP," jelas Ilmiyah, Kamis (19/9/2024).

Sumber dana yang dilarang termasuk badan usaha atau perorangan dari negara asing dan BUMN/BUMD, kecuali fasilitas seperti debat publik.

Besaran dana kampanye dari pasangan calon tidak dibatasi, tetapi jika berasal dari partai non pengusul, maksimal Rp750 juta. Sumbangan dari perusahaan atau kelompok juga dibatasi Rp750 juta, sementara sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta.

Pembukaan rekening dana kampanye bisa dilakukan pada 20-24 September 2024, dengan masa perbaikan pada 25-27 September. Rekening harus atas nama pasangan calon untuk memudahkan pemantauan oleh KPU Kota Probolinggo.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan bank di Kota Probolinggo,” tutup Ilmiyah. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.