Hukum dan Kriminal

Mantan Sekda dan Dua Pejabat Aktif Pemkab Malang Penuhi Panggilan Kejari

Kamis, 19 September 2024 - 20:45
Mantan Sekda dan Dua Pejabat Aktif Pemkab Malang Penuhi Panggilan Kejari Pejabat aktif Pemkab Malang, WK, sesaat sebelum meninggalkan areal parkir setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (19/9/2024) petang. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Mantan sekda Kabupaten Malang, DBM, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, di Kepanjen, Kamis (19/9/2024) pagi. 

Mantan Sekdakab Malang ini terlihat datang diantar mobil jenis Expander warna putih sejak sekitar pukul 9.15 WIB, dan baru keluar kantor Kejari Kepanjen sekitar pukul 14.15 WIB. 

Dikonfirmasi, Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady melalui Kasi Intelijen, Deddy Agus Oktavianto membenarkan. 

"Iya, tadi memang ada pemanggilan pak Didik, terkait pengelolaan keuangan KORPRI. Ini masih penyelidikan ya, pulbaket. Bukan, penyidikan," terang Deddy Agus, Kamis (19/9/2024) sore. 

Disinggung materi klarifikasi yang ditanyakan, ia tidak bisa menjelaskannya. Hal itu, karena merupakan ranah penyelidikan yang masih dilakukan. 

Saat aktif menjabat Sekdakab Malang, DBM memang pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Korpri sekaligus Ketua KORPRI Kabupaten Malang. 

Selain mantan Sekdakab Malang, DBM, dua pejabat aktif Pemkab Malang juga memenuhi panggilan Kejari dalam waktu berbeda. Keduanya adalah MHS, yang kini menjabat pimpinan salah satu OPD, dan WK, yang sebelumnya menjabat Kepala BKAD Kabupaten Malang. 

WK, terlihat baru keluar meninggalkan Kantor Kejari Kabupaten Malang, pukul 16.55 WIB. Saat dikonfirmasi, ia enggan menjelaskan. Namun, WK mengakui pemanggilannya terkait jabatannya di Yayasan dan organisasi KORPRI Kabupaten Malang. 

Untuk diketahui, WK merupakan salah satu Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Malang masa bakti 2021-2026, yang dikukuhkan pada 31 Maret 2022 lalu. Ia menduduki jabatan bendahara Dewan Pengurus. 

Informasinya, pemanggilan mantan Sekdakab Malang ini menyusul penyelesaian perkara penguasaan aset Pemkab Malang yang berada di kawasan Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang. Dalam perkara ini, berhasil dikembalikan aset berupa tanah seluas kurang lebih 8.794 meter persegi, juga bangunan bekas motel di atasnya dengan nilai taksasi kurang lebih Rp 95 miliar. 

Penyerahan aset Pemkab Malang ini, dilakukan secara resmi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada 18 Juli 2024 lalu. Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Dokumen Aset, yang terdiri dari dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah dan Akta Hibah. 

Meski penguasaan aset sudah dilepas, ada dugaan pengelolaan keuangan oleh Yayasan KORPRI yang harus dipertanggungjawabkan, selama pemanfaatan aset Pemkab Malang tersebut. Nilainya, diperkirakan sejumlah lebih dari Rp 10 miliar. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.