Berita

Polemik Rangkap Jabatan, KDAW di Jombang juga Berprofesi sebagai Advokat

Kamis, 19 September 2024 - 13:36
Polemik Rangkap Jabatan, KDAW di Jombang juga Berprofesi sebagai Advokat Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Syahbiyan Alam Saputro telah resmi dilantik dan menjabat sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Namun, kendati sudah resmi menjabat sebagai kepada desa, pria yang akrab disapa Syahbiyan masih belum melepas profesinya sebagai penasehat hukum atau advokat.

Rangkap jabatan sebagai KDAW dan advokat memantik persoalan karena ada larangan rangkap jabatan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat.

Ditelusuri dari laman Sistem Iinformasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jombang, perkara bernomor register : 2114/Pdt.G/2024/PA.Jbg, mencantumkan nama Syahbiyan Alam Saputro. Sedang, yang bersangkutan tanggal 11 Juli 2024 kemarin dikukuhkan sebagai KDAW Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.

Humas PA Jombang Ulil Uswah, tidak menampik perkara gugatan dengan kuasa hukum Syahbiyan Alam Saputro. Namun, pihak pengadil enggan untuk memberikan tanggapan terkait adanya praktik rangkap jabatan. 

“Memang benar ada perkara tersebut, namun karena prosesnya masih berjalan. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar,” papar Ulil Uswah, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).

Kendati demikian, ia membeber jika perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 20 Agustus lalu. Lalu kini tahapannya,sudah melewati sidang pertama, mediasi, hingga jawaban tergugat. 

“Agenda ke depan yakni replik atau jawaban dari penggugat atas jawaban tergugat. Yang di luar hal itu, kami sekali lagi tidak bisa memberikan komentar lebih jauh,” kata Ulil.

Tidak Menyalahi Aturan

Dihubungi terpisah, Syahbiyan Alam Saputro membenarkan jika ia memang seorang KDAW Desa Plosokerep. Sekaligus, masih beracara di perkara gugatan yang saat ini tengah berjalan di PA Jombang. 

“Jadi saya memang kepala desa antar waktu, bukan definitif. Di undang-undang advokat hanya mengatur yang definitif,” tuturnya.

Menurutnya, apabila tidak ada aturan terkait hal itu (larangan) secara otomatis tidak perlu ada tahap pengajuan cuti. 

“Manakala tidak ada aturan yang mengatur larangan, berarti kan diperbolehkan. Dan sebenarnya ada beberapa uji yang dilakukan namun setelah saya beri penjelasan akhirnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, jadi kan indikasinya tidak melanggar aturan,” terangnya.

Ia menyebut, ada perbedaan mendasar terkait kades definitif dengan antar waktu. Salah satunya yakni tidak adanya kewenangan untuk mengambil kebijakan bagi kades antar waktu. 

“Secara kewenangan kami tidak memiliki, sifatnya hanya melanjutkan. Sudah tentu berbeda dengan kades yang memiliki masa pengabdian 8 tahun, diharuskan untuk cuti,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.