TIMES JATIM, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mulai membuka tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, yakni mulai 27 - 29 Agustus 2024.
Di hari pertama pendaftaran hari ini, belum ada satupun pasangan calon yang mendaftar ke kantor KPU.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisioner KPU Jember Dessy Anggraeni saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
"Berdasarkan informasi sudah masuk ke kita, baru besok ada salah satu pasangan calon di tanggal 28 Agustus 2024 mendaftar di KPU," kata Dessy.
Dia melanjutkan, pihaknya telah membuat aturan tentang tahapan pendaftaran paslon.
"Kami sudah mengatur masing-masing pasangan calon yang boleh masuk di ruang wilayah dalam kantor KPU yakni pasangan calon beserta istri, dua pendamping, satu media dan didampingi pimpinan partai politik masuk," ujarnya.
"Massa simpatisan tidak boleh masuk," tegasnya.
Selain itu, setiap pasangan calon harus membawa berkas dokumen yang diminta untuk verifikasi di antaranya ijazah pendidikan, KTP, dan lainnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |