Hukum dan Kriminal

Pengakuan Ketua Pokmas di Malang, Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK

Selasa, 17 September 2024 - 18:55
Pengakuan Ketua Pokmas di Malang, Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK Ketua Pokmas Sekar Arum, Wira saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) yang berada di wilayah Malang Raya mulai bertahap menjalani pemeriksaan KPK di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Pemeriksaan KPK ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jawa Timur (Jatim).

Pemeriksaan KPK yang dilakukan kepada 7 pokmas tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Pantauan TIMES Indonesia, pemeriksaan masih terus berjalan hingga pukul 18.00 WIB.

Saat pemeriksaan, satu per satu Pokmas yang selesai dilakukan pemeriksaan langsung meninggalkan lokasi.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh Ketua Pokmas Sekar Arum bernama Wira (WRI).

Ditemui TIMES Indonesia usai meninggalkan Ballroom Sanika Satyawada, Wira mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan dilakukan.

"Banyak (pertanyaan dari penyidik KPK), sekitar 20 pertanyaan. Mulai saya datang jam 1 siang tadi sampai sore ini," ujar Wira, Selasa (17/9/2024).

Pertanyaan yang dilempar oleh KPK kepadanya, seperti soal kapan membuat proposal, membuka rekening, persetujuan, proyek yang dikerjakan hingga soal Pokmas itu sendiri ada atau tidak.

"Ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek. Seperti itu," ungkapnya.

Ditanya soal Pokmas yang ia buat, Wira mengaku Pokmas tersebut benar adanya dan tidak fiktif. Hal itu juga ia buktikan kepada penyidik KPK.

"Ada (pokmas), bangunannya ada, pokmasnya ada, semuanya lengkap," tegasnya.

Ia membeberkan, Pokmas Sekar Arum sendiri mendapat dana hibah dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp181 juta.

Dana tersebut digunakan untuk proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang.

"Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022," katanya.

Ia mengaku pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Pokmas Sekar Arum selesai dilakukan. Ia juga memastikan, tak ada lagi jadwal pemeriksaan kepada pokmas Sekar Arum.

"Gak ada (jadwal pemeriksaan lanjutan). Yang bermasalah ada lagi, kalau yang gak bermasalah ya sudah," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap 7 pokmas di Malang Raya terkait kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim.

Ketujuh pokmas yang menjalani pemeriksaan, diantaranya Pokmas Manunggal, Pokmas Rukun Jaya, Pokmas Sekar Arum, Pokmas Dadi Makmur, Pokmas Jogomulyan, Pokmas Kerto Gawe III dan Pokmas Karya Tani I.

Selain ketujuh pokmas tersebut, dalam kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim ini, KPK telah memetakan 14.000 pokmas fiktif di Jatim yang terlibat dalam kasus ini.

Pada kasus ini, KPK juga sudah menetapkan 21 orang tersangka pengurus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan ini hasil dari pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat sendiri ditangkap KPK pada Desember 2022 lalu.

Sahat sendiri, didakwa menerima suap Rp39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.