Kopi TIMES

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda yang Demokratis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:43
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda yang Demokratis Dr. Munif Rochmawanto, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum Unisla

TIMES JATIM, LAMONGAN – Indonesia adalah negara hukum yang demokratis (Hamdan Zoelva, 2016). Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Lebih lanjut, hukum itu sendiri harus mampu mencerminkan prinsip demokrasi. Salah satu parameter yang mudah untuk ditelusuri adalah apakah dalam kaitannya dengan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan telah dilandasi prinsip-prinsip demokrasi. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Derivasi dari pasal tersebut salah satunya merupakan konsekuensi logis dari adanya penerapan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip negara hukum, selain disebutkan di atas, juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis. 

Dalam negara demokrasi, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan hukum, termasuk dalam hal ini pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda). 

Oleh karena itu, dalam pembentukan Perda harus melibatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi untuk memberikan masukan secara tertulis maupun lisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Keikutsertaan masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan bentuk kebebasan berpendapat di muka umum. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara; hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah selayaknya harus mendapatkan ruang dan perhatian. Hal ini merupakan bentuk kebebasan setiap warga negara yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Sebagai negara hukum, negara harus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah. 

Sebagai produk hukum yang baik, Peraturan Daerah harus mencerminkan nilai-nilai keadilan bersama dan dapat mengatasi permasalahan yang timbul dalam masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dari uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah merupakan hak asasi setiap warga negara yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi maupun undang-undang. Hal ini selaras dengan prinsip negara hukum dan negara demokrasi.

Keberadaan Peraturan Daerah tidak dapat dilepaskan dari otonomi daerah atau local autonomy, sebab Peraturan Daerah sebagai perangkat dan salah satu produk hukum daerah merupakan suatu hal yang inherent dengan sistem otonomi daerah. Dikatakan demikian karena esensi otonomi daerah itu sendiri adalah kemandirian (zelfstandigheid) dan bukan suatu bentuk kebebasan satuan pemerintah yang merdeka (onafhankelijkheid). 

Kemandirian itu sendiri mengandung arti bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang kemudian diberi nama Peraturan Daerah. Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah menjadi suatu yang mutlak dalam mengatur urusan rumah tangga daerah (Astawa, 2013).

Untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis, maka pembentukan Peraturan Daerah harus memenuhi prinsip good governance dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah hendaknya bersifat meaningful participation, di mana suara masyarakat harus didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan ketika aspirasinya tidak diterima. 

Fakta empiris menunjukkan bahwa masih banyak dijumpai partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah yang bersifat formalitas (formal participation), sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, sebagai salah satu wujud keadilan masyarakat, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat atau pikiran, baik secara lisan maupun tertulis. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan hak bagi manusia dalam memperoleh keadilan hukum. 

Hukum tidak memandang strata sosial seseorang; oleh karena itu, hukum harus memberikan persamaan bagi semua manusia dalam memperoleh keadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan tertentu harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum, karena hukum dibentuk untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan. 

Dalam proses perlindungannya, hukum tidak memandang kondisi strata sosial seseorang dalam memperoleh perlindungan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas equality before the law akan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum, termasuk perlindungan dalam memperoleh keadilan.

***

*) Oleh : Dr. Munif Rochmawanto, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum Unisla.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.