TIMES JATIM, MOJOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Mojokerto 2024. Paslon tersebut adalah dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., - Sa'dullah Syarofi, S.E., MM., dan Dr. H. Muhammad Al Barra, LC., M.Hum, dr. Muhammad Rizal Oktavian.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Hasil Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto nomor 1404 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat mengatakan, KPU Kabupaten Mojokerto telah melakukan tahapan pencalonan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“Alhamdulillah ini berjalan lancar tanpa suatu hambatan apapun, karena kami dari awal tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi dan ada sedikit perbaikan administrasi,” ungkap Komeng, sapaannya, Minggu (22/9/2024).
Komeng menambahkan, perbaikan administrasi ini hanya pada ranah dokumen saja tidak sampai merubah esensi isi. KPU Kabupaten Mojokerto juga telah melakukan verifikasi faktual di masing-masing sekolah dan Universitas dari para Paslon.
“Sementara untuk pemeriksaan kesehatan semuanya memenuhi syarat, termasuk tidak terindikasi penggunaan narkoba dan dianggap mampu,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Mojokerto sendiri juga telah membuka tahapan tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 - 18 September 2024. Alhasil nihil adanya pengaduan masyarakat.
“Kami juga telah menerima surat cuti dari kedua Paslon tertanggal mulai 25 September - 23 November dinyatakan cuti,” ungkap Komeng.
Kedua paslon ini telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Kontestasi Pilkada Mojokerto 2024 diwarnai pertarungan dua incumbent yakni Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra. Ikfina Fahmawati berpasangan dengan Sa'dullah Syarofi. Paslon ini didukung oleh PKB, PDIP, Golkar, dan PKS. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |